pasal narkoba. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berperan sebagai kurir/tukang antar sabu. pasal narkoba

 
 Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa berperan sebagai kurir/tukang antar sabupasal narkoba  Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang

Kedua konvensi tersebut menyatakan upaya kontrol ketat narkotika oleh negara dimungkinkan dengan. Pemerintah menerbitkan PP 25 tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pembicara dalam acara penyampaian Komentar Tertulis sebagai. Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika Golongan II; dan c. , dalam bukunya "Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia" (hal. melakukan pengembangan laboratorium narkotika. (3) Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 35 Tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman yang telah ditetapkan dalam UndangUndang Narkotika tersebut secara tegas dan jelas dengan ancaman pidanaminimal 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Ro 800. endobj 2 0 obj > endobj 3 0 obj > /ProcSet [/PDF /Text /ImageB /ImageC /ImageI] /Font > /XObject > >> /Group > /Parent 30 0 R /MediaBox [0 0 595. kemkes. NUNUKAN, KOMPAS. d. id - Pada Juli lalu, seorang terpidana kasus narkoba, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Direktori Putusan. Namun dalam hal tersebut, akan membahas seputar perbedaan pasal 112 dan 114 uu narkotika lebih lanjut. Badan Narkotika Internasional. Berdasarkan Pasal 122 sampai Pasal 126 UU Narkotika, mengatur mengenai hukuman bagi pengedar narkoba dengan jenis narkoba golongan III, yaitu dapat dipidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal kurungan penjara 12 (dua belas) tahun. Daftar narkotika golongan I, golongan II dan golongan III tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. justika. narkotika diperlukan tindakan rehabilitasi agar terdakwa sembuh secara fisik. Pecandu Narkotika yaitu orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. ” Sehingga tidak patut apabila negara memberi hukuman yang berat dengan dan disamakan antara anakopenyalahguna narkotika. Ancaman Hukuman Pemakai Narkoba . Pada Pasal 127 Ayat (3) UU RI No. 000,00; Hukuman bagi pengguna narkoba ini berlaku untuk orang. Lampiran mengenai jenis Psikotropika. 18 Tahun 2021 dijelaskan, tersangka penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika, dapat menjalani rehabilitasi melalui proses hukum, yaitu: Halaman Selanjutnya: Penyalahgunaan narkoba dapat merusak otak dan mental remaja. Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang pengedar narkoba. Mereka wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk. Bagian. Untuk merinci perbedaan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika, mari simak bunyi pasalnya. 1386 K/Pid. 334 NEGARA HUKUM: Vol. Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang pengedar narkoba. Bila si tersangka atau terdakwa. Dikutib dalam laman detik. Pengadilan PT SURABAYA Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika. Memberikan dorongan yang dapat berpengaruh terhadap perilaku si pengguna. Penggunaan narkotika melawan hukum apabila bertentangan dengan Pasal 7 UU No. d. 500. pasal-pasal narkotika PENGERTIAN NARKOBA NARKOTIKA(Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA) Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau. Lampiran mengenai jenis Psikotropika Golongan I dan Golongan II. Atas perbuatan memiliki ganja, seseorang dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 111 UU Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling. 35Tahun 2009 tentang Narkotika;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengandakwaan yang bersifat Alternatif, maka selanjutnya Majelis Hakim. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2019tentang Perubahan Narkotika; c. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya. GELAP NARKOTIKA, DAN PSIKOTROPIKA, SERTA BAHAN ADIKTIF LAINNYA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA. Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berbunyi: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4. Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Kalau bukan narkotika, tidak bisa (menggunakan pasal tersebut). Hal ini tercantum pada UU no. Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s. UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA [LN 2009/140, TLN 5059] BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 111 (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling. Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. kitab suci atau simbol keagamaan. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (selanjutnya disebut UU Psikotropika), dirasakan tidak memberikan perlindungan dan jaminan hukum serta kesehatan kepada masyarakat, terutama ketika terlibat pasal-pasal di dalam UU Narkotika. Tags: # narkoba. Menyatakan terdakwa ANDRI KUSTIANDI Bin DIDI MUHARAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna. com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut tiga terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dari Filipina dan Malaysia dengan pasal berlapis. Menjatuhkan pidana terhadap. c. Hukuman bagi pengguna narkoba ini berlaku untuk orang yang memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman. 50 ribu setiap kali menjual sabu-sabu tersebut dan terdakwa berperan sebagai kurir dalam transaksi narkotika tersebut. Narkotika Golongan II dan Golongan III yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan Peraturan Menteri. Bahwa para Pemohon menyatakan Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan 28H ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:. Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara (kurir). Unsur menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan. Ancaman Hukuman Pemakai Narkoba . [2] Penjelasan Pasal 6 ayat (3) UU Narkotika. Namun ada juga rehabilitasi. Selain membuatnya kecanduan, ia berisiko mengalami depresi dan gangguan kecemasan (anxiety) 5. ” Ketentuan ini tidak diatur lebih lanjut mengenaitentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibentuk Undang-undang baru tentang Narkotika; Mengingat : 1. Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ADVERTISEMENT. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menjelaskan tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anak di bawah umur atau orang yang memiliki keterbatasan fisik atau mental. Reporter. Sedangkan hukuman pidana bagi pengguna narkotika diatur dalam pasal 127. Pasal 103 ayat (1) UU Narkotika, yang menyatakan bahwa Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika memiliki alternatif antara: memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana. 20 jutaTerdapat 10 (sepuluh) kelemahan pengaturan asesmen terpadu tehadap penyalah guna Narkotika yaitu Pertama, Kontradiksi pengaturan Pasal tentang rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kedua, Cakupan jenis narkotika dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, tidak. Dari pasal itu, jaksa menilai Teddy harus dikenakan. 35 Tahun 2009, penyalah guna narkotika adalah orang yang menyalahgunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum. 3 Undang-undang No. Mulyasari, Fenia, Efektivitas Upaya Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Di Kota Palembang. 29 1. golongan III. Dalam perspektif hukum positif, pengertian 'korban penyalahgunaan narkotika' adalah sebagaimana yang diatur dalam penjelasan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa adalah anak berusia 17 tahun yang diadili berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Dalam Pasal 129 UU Narkotika dijabarkan lebih jauh perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat. Selanjutnya yang dimaksud dengan korban penyalahgunaan narkotika, menurut penjelasan Pasal 54 UU No. Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika), adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri,. Mereka wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik puskesmas, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah. 35 Tahun 2009. Setiap penyalahguna, arti penyalahguna ditentukan dalam Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan bahwa:. Anggota TNI yang melakukan tindak pidana narkotika akan dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika apabila terbukti melakukan tindak. Mereka mengungkapkan tiga pertimbangan terkait penolakan tersebut. Bagian Ketiga Penyimpanan. b. 35 tahun 2009. H. Ketentuan pidana bagi perantara jual beli prekursor narkotika terdapat dalam Pasal 129 yang berbunyi: “ Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3698); dan b. Perbuatan Memiliki Ganja. Pengelompokan kejahatan pada Undang–undang Narkotika dan Psikotropika pada dasarnya tidak berbeda, yaitu kejahatan yang menyangkut produksi, peredaran,. 112 ayat (1) , pasal 127 ayat (1) Undang UndangNomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 193 ayat (2) b UndangUndangNo. LABEL DAN PUBLIKASI 8. Selasa, 26 Maret 2013, JAKARTA – Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. pemerintah negara pengekspor Narkotika; dan c. Pasal 3 . Dengan adanya UU No. Pengguna yang mengalami kecanduan narkotika dilakukan rehabilitasi agar terbebas kebiasaan menggunakan. Sugiarto menjelaskan, seharusnya kedua terdakwa dituntut maksimal 4 tahun penjara pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara berdasarkan barang bukti hanya 0,44 gram dan fakta persidangan bahwa kliennya tidak pernah menyentuh narkotika karena kedahuluan tertangkap BNN. Pecandu Narkotika (Pasal 1 angka 13 jo Pasal 54 jo Pasal 127); 2. (3) Pelaksanaan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada. Hukuman bagi pengguna narkoba yang kedua tercantum dalam pasal 80. b. tentang Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika Lama) dan beberapa hal dalam UU No. ANTARA/Muhammad Iqbal. Pasal 28 ayat (1) UU 5/2018 menjelaskan bahwa penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk jangka waktu paling lama 14 hari. Sebutkan jenis-jenis narkoba Istilah bandar narkoba juga tidak dikenal dalam UU Narkoba. Adapun ancaman hukumannya lebih ringan, yakni menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal empat tahun. [1] Pasal 6 ayat (3) jo. Pasal 1. Pasal 127 UU Narkotika ini sering sekali dialternatifkan dengan Pasal 112 UU Narkotika. Pasal 103 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Baca juga: Ini Gejala Fisik Pengguna Narkoba, Ketahui Tandanya Sejak Dini! Pada Pasal 103 ini, Pasal yang mengatur bagi Hakim dalam memeriksa dan menjatuhkan putusan bagi Terdakwa untuk menjalani Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, diantaranya isi dari Pasal 103. Dimana yang akan datang perlu dilakukan. 000,00. sebagaimana dimaksud Pasal 111 sampai dengan 126 dan 129 UUN. Undang-Undang Narkotika tidak memberikan penjelasan delik pidana dalam Pasal 127 Undang-Undang Narkotika,dimana pengguna narkotika yang mendapatkan narkotika secara melawan hukum pastilah memenuhi unsur menguasai, memiliki, menyimpan, atau membeli narkotika dimana hal tersebut juga diatur sebagai suatu tindak pidana. bahan adiktif lainnya. Personel Satresnarkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang pengedar narkoba berinisial SS alias Sandi (33) di Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi. Psikotropika diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 64, sedangkan pada Undang–Undang Narkotika diatur dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 99. JAKARTA, KOMPAS. Dari para tersangka, BNN menyita sejumlah aset seperti kendaraan, rumah, dan uang dalam rekening dengan total aset senilai Rp 32,28 miliar. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; 2. Ia dikenakan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021,” kata Leonard Eben. Serta Pasal 122, Pasal 124, dan Pasal 126 untuk Narkotika Golongan III. Ancaman pidana penjara. Jaksa mendakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 Undang-Undang No. Pengertian UU No. Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 153 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setelah UU 35/2009 tentang Narkotika berlaku maka: Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671) Perbedaan Lainnya Mengenai Pasal Diatas. Penerapan Pasal 127 tunggal Pada saat Pecandu atau penyalahgunaan narkotika tertangkap tangan ditemukan barang bukti narkotika sesuai dengan ketentuan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan, Penyalahgunaan, Korban Penyalahguna dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga. 2877 K/PID. jdih. com - Penggunaan narkoba di Indonesia diancam dengan hukuman pidana. [1] Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan RI adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Pasal 6 (1) Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan NAPZA menggunakan pendekatan profesi pekerjaan sosial. go. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika telah mengakomodir mengenai kejahatan narkotika, termasuk pula payung hukum bagi korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu narkotika wajib untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 7 (1) Yang dapat menyalurkan narkotika kepada pihak-pihak yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) hanyalah apotik. Berikut golongan narkotika yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang No. Pemohon menyadari perbuatan sebagai pengguna dan penyimpan narkotika melawan hukum. Salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang tersebut adalah dengan menjerat pengguna narkoba dengan ketentuan yang jauh lebih berat, yaitu pasal 111 atau pasal 112 UU. detikSulselRabu, 27 Sep 2023 14:00 WIB. F. Pengedar. Penyalahguna narkotika dapat diartikan secara luas termasuk. (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan III, dipidana dengan. A da dua unsur penting harus terpenuhinya unsur ‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’. Sebuah tinjauan hukum. 40 Tahun 2013 yaitu: “BNN adalah. Narkotika Golongan I; b. Narkotika memberikan perlindungan kepada penyidik yang menggunakan cara pembelian secara sembunyi-sembunyi. Namun ada juga rehabilitasi. Pasal ini memiliki rumusan yang meng-overlap beberapa pasal sekaligus yakni pasal 114 dan pasal 127. Namun, ancaman hukuman Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sangat menciderai rasa keadilan pemohon yang seolah pemohon sebagai pemilik narkotika yang dapat dihukum berat. Pasal 7 Peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi yang digunakan dalam program terapi dan rehabilitasi medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal. Sementara anda harus berurusan dengan petugas, pengendali. Pasal tentang HAM, mulai dari Pasal 28, Pasal 28A, sampai dengan Pasal 28J. Narkotika. Pencegahan, Pemberantasan dan Peredaran Gelap Narkoba, adalah meupakan. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya: 1. 800. 35 Tahun 2009 yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar, Padahal untuk pengguna. ketentuan UU No. Pasal 114ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal132 ayat (1) Jo. Pecandu narkotika serta korban penyalahgunaan harus menjalani rehab secara medis maupun sosial, sesuai Pasal 54 UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Berikut ini bunyi Pasal 114 dan 115 dalam UU No. Banyak kasus yang disebabkan oleh kasus narkotika. [2] Penjelasan Pasal 6 ayat (3) UU Narkotika. Lebih lanjut, dalam peraturan sebelumnya, yakni Permenkes 9/2022. Di dalam undang-undang ini, hukuman berat bagi narapidana narkoba adalah mulai dari penjara seumur hidup hingga eksekusi mati. b. Contoh Kasus Bandar Narkotika yang Dihukum Mati. Pasal 106 berbunyi: “Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk: mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; memperoleh. Berisiko terhadap kecelakaan lalu lintas. Penjatuhan hukuman mati jika ditinjau dari hukum positif Indonesia bertentangan dengan hak asasi manusia yang tertuang di dalam Pasal 4 Undang – Undang Nomor 39. 18 Tahun 2021 dijelaskan, tersangka penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika, dapat menjalani rehabilitasi melalui proses hukum,. Pasal 130 (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dilakukan oleh korporasi,. Adapun yang membedakan sanksi dari ketiga pasal tersebut adalah tergantung pada jenis/golongan narkotika dan berat narkotika, yang kami uraikan satu per satu. 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk. Barang siapa yang telah melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenai Pasal 114 dan 115 tentang. Pasal ini mengatur tentang jenis-jenis narkotika yang dilarang untuk. Permufakatan jahat/ samenspanning merupakan suatu kejahatan untuk melakukan suatu kejahatan, dapat. 5Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian. 2. Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahmahah Agung RI, 2012. Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sebuah harapan besar termaksud dalam amanat Undang-undang ini dalam menghambat peredaran gelap narkoba di bumi tercinta. Dalam tuntutannya jaksa menuntut berdasarkan dakwaan subsidair,. Dalam Pedoman Jaksa Agung No. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemohon Benny Setiady Rasman yang menyatakan dirinya berprofesi sebagai Pimpinan Wirausaha, menggugat keberlakuan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.